Jumat, 01 Februari 2013

TIPS MEMBELI TANAH KAVLING

Anda berniat membeli tanah kavling untuk tujuan investasi atau dipakai sendiri? Sebelum Anda membelinya, sebaiknya Anda harus mempertimbangkan beberapa hal.
Tanah kavling merupakan beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa.
Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per-bidang milik penduduk pada umumnya. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama.
Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.